Ratusan Rakit Tambang Emas Ilegal di Kuansing Dihancurkan, Polisi Buru Pemodal
By Admin

Dok. Polda Riau
nusakini.com, Kepolisian secara masif memberantas aktivitas penambangan emas ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi guna menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem sungai. Pada Rabu (12/8/2026), tim gabungan melaporkan telah memusnahkan ratusan alat tambang liar selama operasi berlangsung.
Operasi dengan sandi PETI Merah Putih Kuantan ini digelar oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama jajaran Kepolisian Resor (Polres) setempat. Selama sepuluh hari pelaksanaan operasi tersebut, aparat penegak hukum berhasil menghancurkan sedikitnya 436 rakit penambangan.
Penertiban lanjutan kembali dilaksanakan pada Senin (10/8/2026) yang menyasar lima wilayah hukum Kepolisian Sektor Singingi Hilir. Dalam penyisiran terbaru itu, petugas mendapati 81 rakit beserta berbagai peralatan pendukung yang diduga kuat digunakan untuk menambang emas.
Seluruh barang bukti berupa rakit langsung dibongkar dan dimusnahkan oleh petugas di lokasi penemuan. Langkah pembongkaran di tempat ini diambil polisi guna memastikan sarana tersebut tidak bisa dimanfaatkan kembali oleh para oknum penambang.
Berdasarkan penyidikan aparat kepolisian, sebanyak 15 orang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus perusakan lingkungan ini. Penegak hukum menegaskan bahwa mereka tidak hanya menyasar pekerja lapangan, melainkan terus memburu pihak yang diduga berperan sebagai pemodal utama.
Terkait aspek sosial, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mendesak pemerintah daerah agar segera merumuskan jalan keluar bagi masyarakat penambang. Pihaknya menyarankan pelegalan aktivitas tambang rakyat melalui sistem pengawasan yang tertata serta berpedoman pada aspek ekologi.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau, Ismon Diondo Simatupang, menanggapi usulan kepolisian tersebut pada Rabu (12/8/2026). Ia menyebut instansinya tengah mempercepat proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) khusus untuk wilayah Kuantan Singingi.
"Untuk IPR kami selalu didorong oleh Pak Kapolda, karena memikirkan nasib masyarakat yang bergantung pada tambang emas," ujar Ismon. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa tata kelola baru melalui IPR nantinya wajib menjamin aktivitas ekstraksi yang ramah lingkungan. (*)